Asas Asas Otonomi Daerah


  1. Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  3. Asas Tugas Peembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota kepada desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Komentar

Postingan Populer